Wednesday, April 2, 2014

Rentenir itu bernama Perbankan Nasional?

Seorang teman baru saja membeli rumah bekas. Karena tidak punya uang tunai, makanya pilihannya apalagi kalau bukan pinjam ke bank. Pilihan jatuh pada sebuah bank syariah nasional, setelah beberapa bank mainstream menolak memproses take over KPR. Mungkin karena angkanya tidak besar dan prosesnya ribet, jadi mereka males urus.

Angka kredit teman saya memang tidak besar. Hanya 155 juta. Tapi bank syariah tadi setuju untuk memberikan dengan bunga flat 13,50% per bulan! (gilaaakkk.. Ngalah-ngalahin rentenir banget kan).

Tiap bulan, teman saya ini bayar cicilan tetap sebesar Rp. 2.360.251,48 selama 10 tahun. Yang berarti tiap bulan juga, dia harus bayar bunga sebesar Rp. 1.068.584,82! Gilak banget yah. Belum lagi biaya akad, pajak notaris dan sebagainya yang harus dibayar sekitar 20 jutaan.

Suku bungan acuan Bank Indonesia memang lagi tinggi saat ini 7,5%. Tapi apa memang bank bisa menentukan bunga seenak jidat kaya gini yah? Herannya lagi, namanya bank syariah tapi netapin bunga tinggi kaya rentenir dan prosesnya yang memakan waktu lebih dari 3 bulan. Bahkan hingga saat ini teman saya itu belum juga akad.

Saya sendiri pakai bank konvensional. Kena buka tetap selama 2 tahun, lalu bunga naik lagi pada tahun 3 dan 4 dan sisanya floating. Agak susah hitungnya kalau floating. Tapi sepertinya, tidak jauh beda.

Kondisi ini yang menurut saya membuat orang semakin sulit punya rumah. Harganya menggila, proses kredit yang sulit dengan bunga tinggi. Ga heran kebutuhan primer ini, hanya dikuasai orang-orang tertentu. Padahal kita punya kementerian sendiri yang khusus mengurusi rumah: Kementerian Perumahan.

Apa saja yah kerjanya mereka? Entah lah..

No comments: